JEMBER-Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Bupati Jember, H. Hendy Siswanto memberikan perlindungan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan atau BPJamsostek kepada ketua RT dan RW di lingkungan masyarakat Jember.
Bupati Jember, H. Hendy Siswanti menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek kepada 16.490 Ketua RT dan RW di lingkungan Kabupaten Jember. Penyerahan tersebut dilaksanakan secara terbatas di Pendopo Wahyawibawagraha yang dihadiri secara daring oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin. Acara penyerahan secara simbolik ini disiarkan secara daring di seluruh kantor desa se-Kabupaten Jember.
Dalam sambutanya dalam acara penyerahan simbolis pada hari Jumat (06/08/2021), Hendy mengatakan, perlindungan jaminan sosial ini merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang makmut.
Oleh karena itu, Pemkab Jemner berkomitmen untuk mendukung terwujudnya program tersebut. Pemkab Jember juga mendukung program ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rincianya, ada lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm) serta program terbaru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berbagai program yang ditawarkan ini memiliki berbagai macam manfaat. Mulai dari perawatan gratis, santunan sementara terhadap masyarakat yang tidak mampu bekerja, santunan kematian hingga beasiswa pendidikan yang berjumlah Rp174 Juta.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengapresiasi langkah yang dilaksanakan oleh Pemkab Jember. Pihaknya merasa bahwa langkah ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dengan mengedepankan perlindungan kepada masyarakatnya.
Dalam acara daring penyerahan simbolis kepesertaan BPJamsostek tersebut, Deny mengatakan bahwa seluruh pekerja menerima upah, baik pekerja migran Indonesia, pekerja jasa rekronstruksi, pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (non-asn) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
"Semoga langkah Pemkab Jember ini diikuti Kabupaten atau Kota lain dalam cakupan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Hal ini tentu memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia" imbuhnya. (Davan Fernanda)